Tanah Datar, bakaba.net – Kepada Dinas PMD PPKB Abdurrahman Hadi sampaikan, pelaksanaan pengukuhan kembali Wali Nagari berdasarkan amanat undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Undang-undang itu mengatur Wali Nagari dan BPRN yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
Hal itu disampaikan Abdurrahman Hadi saat memberikan sambutan dalam
pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati Pagaruyung, Selasa (17/9) sore.
“Memenuhi amanat pasar 118 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, dijelaskan bahwa Kepala Desa dan BPRN yang sedang menjabat pada periode pertama atau periode kedua masih diberikan kesempatan sekali lagi untuk menjabat satu periode lagi artinya kepada Wali Nagari dan BPRN sebagaimana dimaksud diberikan pertambangan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Pada pengukuhan saat ini Abdurrahman Hadi katakan, sebanyak 75 Wali Nagari se Tanah Datar terbagi menjadi dua kelompok yaitu sebanyak 21 Wali Nagari dilantik pada tanggal 14 Februari Tahun 2022 dan sebanyak 54 Wali Nagari dilantik pada tanggal 13 November tahun 2023.
“Dari 75 orang Wali Nagari se Tanah Datar saat ini dikukuhkan 72 orang Wali Nagari, dimana 1 orang Wali Nagari Sungayang di jabat Penjabat (Pj) dan 2 orang Wali Nagari izin karena sakit yaitu Wali Nagari Sungai Tarab dan Wali Nagari Simawang,” pungkasnya.
pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar lansung dipimpin Bupati Eka Putra didampingi Forkopimda Tanah Datar dan Kapolres Padang Panjang. (***)