Sijunjung, bakaba.net -Residivis Narkoba yang baru bebas tahun 2024 lalu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Sijunjung, Kamis (09/08).
Dalam penangkapan kali ini Satres. Narkoba berhasil menyita barang bukti seberat 6,47 gram, barang bukti terbanyak yang di tangkap Satres Narkoba Sijunjung.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba AKP Elfison, S.H., Minggu (10/08) barang bukti seberat 6,47 disita polisi dari dua tempat.
Residivis berinisial RH (51) warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar ditangkap polisi di tepi jalan di daerah Jorong Kampung Baru Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung sekira pukul 22.30 WIB.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 4,47 gram dan dalam pengembangan ke rumah pelaku daerah Salimpaung Tanah Datar, polisi kembali menemukan barang bukti seberat 2 gram. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 6,47 gram,” ujar Elfison.
Ia melanjutkan Pelaku RH saat ditangkap berusaha menyembunyikan barang bukti narkoba yang diduga sabu seberat 4,47 gram di atas tanah yang ditindih dengan papan triprek yang berada dekat mobil pelaku.
Sementara barang bukti seberat 2 gram merupakan hasil pengembangan dari pelaku RH ke rumah tempat tinggalnya.
Barang bukti seberat 2 gram ini ditemukan polisi disimpan pelaku RH dalam lemari yang ada di kamar miliknya di warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Sumpadang Kenagarian Kampung Baru Kecamatan Palaluar Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku yang merupakan seorang residivis sedang berada dipinggir jalan Jorong Kampung Baru Kenagarian Palaluar,”ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, dan barang bukti, selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke daerah Salimpaung Tanah Datar.
Tersangka RH sampai Elfison juga merupakan residivis Narkoba yang kasusnya ditanganinya Polres Sijunjung
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sijunjung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Elfison. (***).