BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Musnahkan Barang Bukti, Kajari Tanah Datar Usul Bangun Rumah Rehabilitasi

Tanah Datar, bakaba.net – Barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Jum’at (13/02).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanah Datar ini dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan mesin pemotong besi, dibakar, dan diblender.

Barang Bukti Narkotika yang dimusnakan sabu-sabu seberat 13,48 gram dan daun ganja seberat 734,06 gram. Selain itu, juga dimusnahkan handphone, alat komunikasi, senjata tajam sebanyak 2 buah berupa pisau, dan beberapa pakaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A P Pardede, S.H., M.H lansung menghadiri kegiatan Barang Bukti yang sudah berkekuatan tetap itu.

Terlihat hadir dalam kegiatan itu Polres Tanah Datar, Dandim 0307 Tanah Datar, Kasat Narkotika Polres Tanah Datar, PN Batusangkar, Dinas Kesehatan Tanah Datar dan pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A P Pardede, S.H., M.H, dalam sambutan menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dalam kurun waktu Januari 2025 sampai dengan Mei 2025.

Tujuan memusnahkan barang bukti untuk menghindari resiko kehilangan dari tempat penyimpanan dan mendukung program pemerintah dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika.

Kajari juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara Forkopimda Kabupaten Tanah Datar dengan pihak-pihak terkait lainnya dalam penegakan hukum.

Selain itu, Kajari juga mengusulkan pembangunan Rumah Rehabilitasi di Kabupaten Tanah Datar untuk para korban narkotika. (***)

Exit mobile version