Sijunjung, bakaba.net – Upaya pemberantasan narkotika oleh Polres Sijunjung kembali membuahkan hasil. Dalam waktu satu malam tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap, Kamis (07/08).
Penangkapan ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di tepi jalan di daerah Jorong Pale Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Sijunjung langsung bergerak cepat dan mengamankan seorang tiga orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial J (39) Jorong Bukit Sabalah Kenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang, FAL (29) warga Jorong Batu Ajung Kenagarian Lalan Kecamatan Lubuk Tarok, dan CA (39) Jorong Sikayan Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru ditangkap sekitar pukul 22:00 WIB.
Ketiga tersangka berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu, tetapi upaya menghilangkan barang bukti tidak berhasil, pasalnya polisi menemukan bungkusan narkotika jenis sabu di atas tanah dekat motor mereka.
Ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Sijunjung, berdasarkan keterangan para tersangka, polisi selanjutnya melakukan pengeledahan ke rumah tersangka J.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku J polisi menemukan 60 bungkus sabu yang disimpan dalam botol minyak rambut merk Gatsby.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari ketiga tersangka yaitu 61 paket narkotika yang diduga jenis sabu, kenderaan roda dua, handphone dan uang.selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat ketika pelaku dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)