Tanah Datar, bakaba.net – Anggota Komisi XIII DPR RI M. Shadiq Pasadigoe tekankan pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan M. Shadiq Pasadigoe dalam kegiatan mewujudkan masyarakat sadar hak asasi manusia melalui implementasi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi Manusia (P5HAM) di Kantor Wali Nagari Baringin, Senin (25/08).
Ia mencontohkan terkait penerimaan P3K dan P3K paruh waktu
“Penerimaan P3K paruh waktu adalah program pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN yang terdata di database BKN menjadi PPPK dengan perjanjian kerja paruh waktu,” ujar M. Shadiq Pasadigoe.
Program Penerimaan ini ditujukan bagi non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN/PPPK tahun 2024 namun tidak lolos atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
Tujuan P3K Paruh waktu untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan sebagai tenaga honorer.
Penangkatan P3K itu sambung Shadiq memberikan kepastian hukum atas status kepegawaian mereka.
Ia melanjutkan pemerintah memiliki power, dan bagaimana power itu dapat digunakan untuk memberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat.
M. Shadiq juga menyinggung saat ini yang ia tahu, kehidupan semangkin sulit, jadi dengan adanya kepastian tentang penangkatan P3K paruh waktu ini tentu menjadi secercah harapan bagi tenaga honorer. (***