Tanah Datar, bakaba.net – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Gadang Datuak Bandaro Kuning Kubu Rajo Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, pada Kamis (11/9/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kegiatan silaturahmi ninik mamak se-Alam Minangkabau yang digelar pada 29 Juni 2025.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Erizon Inyiak Inaro dari Kabupaten Agam menekankan pentingnya melestarikan keberadaan masyarakat adat di Minangkabau, terutama nilai-nilai kehidupan yang telah turun-temurun.
Beliau juga menyoroti pentingnya Perda pengakuan hak-hak masyarakat adat di Minangkabau.
Dr. Wendra Yunaldi, SH, MH, juga memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja dan Perda yang mengatur tentang masyarakat adat.
Beliau menekankan bahwa kesatuan masyarakat adat harus ditetapkan oleh Pemda melalui Perda dan tidak dapat disamakan dengan desa.
Sementara Tokoh adat, Dr. Erizon Datua Inaro, S.E., S.H., M.M., menekankan pentingnya melestarikan keberadaan masyarakat adat di Minangkabau.
Ia menegaskan pentingnya Perda pengakuan hak-hak masyarakat adat di Minangkabau untuk melindungi tanah ulayat dan pranata sosial adat.
Anggota ninik mamak yang tergabung dalam forum silaturahmi Limbago Alam Minangkabau berharap agar Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menerima masukan dari mereka dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Minangkabau.
Mereka juga berharap agar Perda pengakuan hak-hak masyarakat adat yang diajukan dapat segera direalisasikan.
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, termasuk Ketua Komisi I H. Syawal, SH, Dt. Putih, dan Wakil Ketua H. Abdurrahman, SH, serta anggota lainnya. (***)