BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Bobol ATM Kakak Kandung, Pasutri Asal Tanah Datar Diringkus Tim Macan Merapi

Padang Panjang, bakaba.net – Aksi pencurian dengan modus pembobolan ATM dikabarkan terjadi di Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Ironisnya, kasus ini melibatkan hubungan keluarga, seorang adik inisial ED (48) bersama suaminya inisial AN (42) diduga menjadi pelaku yang membobol ATM milik Rosnidar kakak kandungnya.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban Rosmidar ke Polres Padang Panjang, Kamis (07/08), saat ia mencek dana di rekening dan mengetahui saldo rekeningnya berkurang secara signifikan akibat transaksi penarikan tunai yang tidak ia lakukan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Merapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H,M.H. menjelaskan kronologis pencurian berawal ketika kartu ATM korban yang terletak di bawah bantal di dalam kamar korban di ambil oleh pelaku ED.

Pelaku ED mengambil kartu ATM tanpa sepengetahuan korban ,kemudian pelaku ED bersama suaminya AN mengambil uang di mesin ATM,

“Setelah melancarkan aksinya, pelaku meletakkan kembali kartu ATM tersebut di tempat semula,hal ini dilakukan berulang kali sehingga korban kaget ketika mengambil uang di ATM saldo korban berkurang sebesar 17 juta rupiah,” ungkapnya.

Kasat reskrim menambahkan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku uang hasil pencurian tersebut di pergunakan untuk kehidupan sehari hari sementara modusnya melakukan aksinya guna memperkaya diri sendiri.

Meski begitu polisi masih melakukan pengembangan mendalam kemana uang tersebut di pergunakan oleh kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa kartu ATM atas nama Rosnidar . Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengetahui PIN ATM karena kedekatan hubungan keluarga.

“Keduanya kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara ,” pungkas Kasat Reskrim.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data perbankan, milik pribadi, bahkan kepada orang terdekat, guna menghindari tindak kejahatan serupa terjadi kembali pungkas Iptu Ari Andre. (***)

Exit mobile version