Tanah Datar, bakaba,net–-Tim Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 terus melakukan operasi ke pasar-pasar tradisional dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, terutama dalam menegakkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH, kegiatan operasional yang tetap dilakukan secara terpadu masing-masing anggota Satpol PP, Polsek X Koto, CPM dan Dishub kali ini Selasa 24 Nopember 2020 yang dimulai pukul 8.00 dan berakhir pukul 11.00 Wib, dengan lokasi operasi Pasar Koto Baru Kecamatan X Koto.
“Sasaran Operasi ditujukan terhadap pengunjung pasar, pedagang dan pengendara kendaraan bermotor yang melintas dilokasi razia. Pasar Kotobaru Kecamatan X Koto,” kata Elfiardi menambahkan.
Ia mengakui, dalam razia tersebut masih dijumpai pengunjung pasar, pedagang dan pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan total pelanggar mencapai 33 orang.
Kepada para pelanggar yang tidak mematuhi Perda tersebut, tim tetap memberi sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” kepada 33 pelanggar.
“Menjawab pertanyaan petugas kenapa tidak pakai masker, pelanggar berdalih seperti lupa membawa ketika keluar rumah atau tertinggal ketika singgah disuatu tempat,” tutur Elfiardi menirukan ucapan pelanggar.
Melihat para pelanggar dikenakan sanksi sosial, barulah terlihat sebahagian besar pengunjung dan pedagang yang beraktifitas di pasar Koto Baru memakai masker. Artinya, tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan terkesan ketika ada razia dan untuk menyadarkan mereka masih diperlukan edukasi dan penindakan bagi yang melanggar.(WD)