Batusangkar, Bakaba–Dugaan korupsi mantan Wali Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang masih dalam proses lidik di Polres Tanah Datar. Terduga korupsi AH tidak dapat mempertanggung jawabkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1,3 Milyar yang diakokasikan untuk Nagari Minangkabau tahun anggaran 2016.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Judha Prajas didampingi Kasat Reskrim Edwin SH mengatakan, pihaknya dalam lidik dugaan korupsi ADD/ADN di Nagari Minangkabau sudah mendalami kasus dan memanggil 14 orang saksi yang merupakan perangkat nagari setempat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas menjawab bakaba.net di Batusangkar Kamis (2/11).
Lebih lanjut Bayu mengatakan, terduga AH mantan Wali Nagari Minangkabau tidak dapat menunjukan bukti-bukti pengunaan ADD/ADN tahun 2016 lalu.
Berdasarkan hasil lidik petugas, dana sebesar Rp. 1.3 Milyar tersebut digunakan untuk pembangunan fisik 9 kegiatan dan non fisik sebanyak 7 kegiatan. Tetapi pengunaan anggaran ADD/ADN tersebut tidak didukung dengan dokumen-dokumen seperti kwitansi.
Untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan para saksi, Reskrim Polres Tanah Datar akan melakukan cek fisik terhadap 9 kegiatan pembangunan dan 7 kegiatan pemberdayaan di Nagari Minangkabau.
Kapolres tegaskan tidak akan mentolerasi tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Sementara itu Inspektur Altri Suandi di tempat terpisah mengatakan hasil pemeriksaan Reskrim Polres Tanah Datar sama dengan Inspektorat. Tapi ada beberapa kegiatan yang sudah ada dokumen pendukungnya.
Sejauh ini Inspektorat Tanah Datar juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunaan ADD/ADN 75 Nagari di Kabupaten Tanah Datar. (TIA)