Batusangkar, bakaba—Pemkab Tanah Datar mengelontorkan anggaran sekitar Rp.. 900 juta untuk Parpol yang memiliki kursi di DPRD Tanah Datar. Dana yang bersumber dari APBD tersebut harus sudah dilaporkan Parpol paling lambat Januari 2018.
Bagi Parpol penerima bantuan yang tidak bisa mempertanggungjawabkan pengunaan anggaran harus siap mengembalikan dana yang sudah diterima ke kas daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kebangpol Tanah Datar Irwan menjawab bakaba.net seputar pertanggungjawaban dana bantuan Parpol Jum’at 19/1 di ruang kerjanya.
Pertanggungjawaban laporan pengunaan anggaran bantuan untuk Parpol tersebut harus lolos pemeriksaan BPKP, khusus bagi Parpol yang tidak bisa mempertanggungjawabkan harus mengembalikan dana yang sudah diterimanya ke kas Daerah.
Lolos pemeriksaan BPKP tersebut meliputi pemeriksaan administrasi dan pengunaan dana yang sudah ditetapkan 40% untuk bantuan administrasi dan 60% bantuan pendidikan politik.
” bantuan dana untuk Parpol diatur 40% administrasi dan 60% untuk pendidikan politik”, ujar Irwan. Dana 40% bantuan administrasi saat ini menurut Irwan dapat di gunakan untuk menyewa kantor, dan bantuan dana Parpol akan diterima selama lima tahun bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD tambahnya.
Prasyarat pemberian bantuan dana Parpol setiap tahunnya harus lolos pemeriksaan BPKP. Dalam penyaluran dana untuk Parpol Kesbangpol hanya menyeleksi masalah admin sementara penyaluran bantuan tetap melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan lansung ke rekening Parpol penerima bantuan.
Ditempat terpisah Bendahara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arianto mengakui partai penerima bantuan dana yang bersumber dari APBD harus melaporkan pengunaan anggaran paling telat 25/1 mendatang.
PPP menurutnya menerima bantuan untuk partai sebesar Rp. 81 jt, dana tersebut digunakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan yaitu 60 % untuk pendidikan politik dan 40 % digunakan untuk administrasi.
Menurut Arianto bantuan sebesar Rp. 81 jt tersebut sebenarnya kurang, tapi karena hitungannya bantuan berdasarkan perolehan suara, maka dana bantuan yang diterima PPP lebih kecil dari Partai Demokrat.
“Laporan pengunaan bantuan sebagai syarat memperoleh bantuan pada tahun berikutnya”, ujar Arianto. PPP pada tahun 2015 – 2016 tidak menerima bantuan tersebut, akibat krisuh partai di pusat tambahnya. (TIA)