BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Soal Emas 74 Kg di Sentul, Febrie Adriansyah: Tanya Saja ke Penyidik

JAKARTA, bakaba.net – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara terkait penyitaan emas batangan 74 kilogram di rumah kawasan Sentul, Bogor.

Namun Febrie enggan menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Ia meminta pertanyaan itu langsung diajukan ke penyidik Kejagung.

“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab,” kata Febrie saat hendak dibawa ke Rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di 3 lokasi. Dari Kafe de’Clan Cipete Jakarta Selatan disita dokumen, HP, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya ditaksir Rp 60 miliar.

Di money changer Cipete lain, disita 71 barang bukti termasuk 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Sementara dari rumah Sentul, penyidik menyita 74 kg emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta.

Selain itu juga diamankan dokumen, HP, dan foto keluarga yang diduga terkait pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai yang dikonversi diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.

Seluruh barang bukti itu disita terkait penyidikan 3 perkara. Yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga picu blackout, dugaan korupsi PT Asabri 2020-2025, dan dugaan korupsi utang PT CBS ke PT KNI 2020-2025.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejagung dengan supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR. (***)

Exit mobile version