Tanah Datar, bakaba.net – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., menyatakan perlindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Shadiq saat membuka Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di SMK Negeri 1 Lintau, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (03/06). Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Karya masyarakat harus dihargai dan dilindungi. Jangan sampai hasil kreativitas yang lahir dari kerja keras masyarakat dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada penciptanya,” kata Shadiq.
Menurutnya, Kabupaten Tanah Datar dan Sumatera Barat secara umum memiliki beragam potensi yang perlu mendapat perlindungan hukum. Potensi itu mencakup produk unggulan daerah, kerajinan, kuliner tradisional, seni budaya, hingga inovasi generasi muda. Shadiq menilai seluruh potensi tersebut memiliki nilai ekonomi apabila dilindungi melalui hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.
Shadiq yang juga mantan Bupati Tanah Datar periode 2005–2015 menambahkan, perhatian terhadap UMKM dan ekonomi kerakyatan telah menjadi fokusnya sejak memimpin daerah. “Saya meyakini kekuatan daerah terletak pada masyarakatnya. Ketika kreativitas masyarakat berkembang dan mendapatkan perlindungan hukum, kesejahteraan masyarakat akan ikut meningkat,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, Shadiq menyatakan akan mendorong pelayanan hukum yang lebih dekat ke masyarakat. Ia juga mengapresiasi Kementerian Hukum yang dinilainya aktif memberikan edukasi KI hingga tingkat nagari.
Sumatera Barat Kaya Kekayaan Intelektual
Dalam kesempatan itu, Shadiq juga menekankan pentingnya menjaga kekayaan intelektual unggulan Sumatera Barat. Ia menyebut sejumlah produk telah memperoleh perlindungan indikasi geografis (IG), antara lain Songket Pandai Sikek, Songket Silungkang, Bareh Solok, dan Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Komoditas lain seperti Ikan Bilih Danau Singkarak dan Gambir Sumatera Barat juga terus didorong untuk memperoleh perlindungan.
Selain IG, Sumatera Barat tercatat memiliki lebih dari 65 kekayaan intelektual komunal (KIK) yang meliputi ekspresi Budaya Tradisional Randai, Tabuik Pariaman, Pacu Jawi, Tari Piring, serta Saluang dan Dendang.
Pengetahuan Tradisional, Tumah Gadang, Silek Minangkabau, Rendang, dan kerajinan pandai besi tradisional.
Sumber Daya Genetik, Kerbau Mentawai, varietas padi lokal, tanaman obat tradisional, serta plasma nutfah khas lainnya.
Kegiatan diseminasi dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, pemuda, dan akademisi. Peserta memperoleh penjelasan mengenai hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta layanan kekayaan intelektual lainnya.
Shadiq menegaskan, perlindungan KI tidak hanya bertujuan menjaga hak pencipta dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Dengan perlindungan yang baik, identitas budaya daerah tetap terjaga, produk lokal semakin bernilai, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” katanya. (***)
