Batusangkar, bakaba–Permasalahan tanah Minangkabau merupakan hal yang sangat sensitif. Pasalnya tanah di Minangkabau milik komunal yang secara garis besar terbagi dua. Satu harta pusaka tinggi yang dimiliki oleh suatu kaum yang dimiliki secara bersama dalam kaum tersebut, harta pusaka tinggi tersebut tidak dapat diperjual belikan, yang kedua harta pusaka rendah yang merupakan pencarian kedua orang tua dan dapat diwariskan.
Perselisian kepemilikan dalam suatu kaum sudah sangat sering terjadi, bahkan tidak jarang berakhir tragis. Hal yang sama juga terjadi di suku Mandaliko Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan V Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Mamak Kepala Waris dari enam rumah gadang dipasukuan Mandaliko Jorong Bukit Gombak menolak SK KAN No:01/SK/BRG/XII-2011 tentang tanah pusako Tangkal Bilat dalam payung Dtk. Simarajo Hitam.
Menurut mamak kepala waris tanah yang dikuasai Tunganai/mamak kepala waris pada rumah gadang Dubalang Adat Tangkal Bilat.
Masalahnya tanah tersebut merupakan harta pusako tinggi Suku Mandiko. Untuk keenam Mamak kapalo waris tersebut meminta menghentikan suluruh aktifitas pada objek sengketa, kecuali lahan 10 H yang sudah punya sertifikat dan saat ini tanah tersebut menjadi komplek perumahan yang di kelolah oleh PT Rizalno salah satu pengembang perumahan di Batusangkar.
Surat tertanggal 10 Agustus 2017 tersebut ditujukan kepada KAN Nagari Baringin Kecamatan V Kaum, hanya saja pihak pengembang perumahan terlihat tetap melakukan pekerjaannya. Hal ini tentu membuat ke enam ninikmamak gerah dan berniat untuk memagar objek sengketa pada Sabtu 16/09. Sebelum aksi pemagaran objek dilakukan mereka mengirimkan surat kepada Kapolres Tanah Datar agar orang no satu di Mapolres tersebut dapat menghentikan kegiatan yang dilakukan PT Rizalno tanah ulayat mereka.
Surat kepada Kapolres Tanah Datar tersebut lansung ditanda tangani oleh H. M. Nasir Dtk Rangkayo Tangga selaku kepala suku dipasukuan Mandaliko, Imron Nanroza/tungganai serta MurlisY/angku ampek. Setelah menunggu selama empat hari, tetapi PT Rizalno tetap melakukan aktifitasnya.
Sesuai tanggal dan hari yang sudah disetujui perwakilan mamak kepala waris dari enam rumah gadang akan melakukan pemagaran pada Sabtu 16/09, ketika perwakilan mamak kepala waris akan melakukan pemagaran ternyata pada objek sengketa tersebut sudah ada juga perwakilan dari pihak Tangkal Bilat.
Pertemuan dua perwakilan dalam suku yang sama tersebut tidak memicu perselisihan yang mengarah pada tindakan-tindakan melawan hukum, tetapi mereka justru berbicara untuk mencari penyelesaian sengketa yang terjadi. Saat diskusi berlansung terlihat Surya Febrianto dari Mapolres Tanah Datar menfasilitasi pembicaraan dua kelompok yang bersengketa tersebut.
Hasil kedua belah pihak yaitu, kedua perwakilan menyetujui penyelesaian persengketaan dalam sebuah forum yang di fasilitasi oleh KAN dengan melibatkan pihak yang bersengketa. Pada saat tersebut pihak yang berselisih akan menunjukan bukti-bukti dan saksi. Selama penyelesaian sengketa, aktifitas pada lahan yang disengketakan harus dihentikan kecuali pada lahan 10 H yang direncanakan untuk pengembangan perumahan.
Wali Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Emi Nardi menghimbau kedua belah pihak untuk menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum. Penyelesaian persengketaan ini sudah di ketahui Nagari, BPRN dan KAN bahkan KAN sudah melakukan rapat dalam penyelesaian perselisihan. Pada kesempatan tersebut Wali Jorong mengajak kedua belah pihak menghargai proses yang sedang berlansung, apalagi persengketaan masih dalam pasukuab yang sama.
Terlihat yang hadir dalam perwakilan Mamak Kepala Waris dari anam rumah gadang pasukuan Mandaliko Im Roza, Depinur Malin Marajo, Tomi, Hendri, Zanahara, Ermawati, Hendrizal sedangkan dari rumah gadang Dubalang Adat Tangka Bilat terlihat Lidar, Safrida, Ratna Yuita, Opet, Erlis, Herman, Desrizal, Safrudin, Martin Veri, In, Arif Budiman Agustar, Leni Marlina, Desi Mesra. Juga hadir Wali Jorong Emi Nardi dan delapan orang dari Polres Tanah Datar.(TIA)