Padang Panjang, bakaba.net – Polres Padang Panjang melalui Satresnarkoba berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering di dua lokasi berbeda pada 1 Desember 2025.
Keenam pelaku berinisial AQ alias Abib (19 tahun), RK alias Ratih (33 tahun), AT alias Teguh (25 tahun), MP alias Putra (40 tahun), RD alias Daud (25 tahun), dan DA alias Dimas (20 tahun).
Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Ardi Nefri, penangkapan dimulai pada pukul 15.20 WIB di sebuah rumah di Kampung Teleng, di mana pelaku AQ alias Abib dan RK alias Ratih ditangkap.
Saat ditangkap pelaku Abib sempat memberikan perlawanan, tetapi berhasil di tangkap lagi. Polisi juga mengamankan seorang perempuan RK alias Ratih selaku pemilik rumah.
Polisi menemukan beberapa paket narkotika jenis daun ganja kering yang letakan di dinding kamar mandi dan dinding garasi rumah dengan berat lebih kurang 83,34 gram Narkotika jenis ganja kering.
“Saat melakukan pengeledahan juga ditemukan alat hisap sabu yang di simpan di dalam lemari kamar di rumah tersebut sehingga timbul kecurigaan pada Ratih selaku pemilik rumah,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi narkotika jenis ganja kering seberat 83,34 gram dan alat hisap sabu di rumah.
Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB, polisi menangkap pelaku AT alias Teguh dan tiga orang lainnya di rumah pelaku Teguh di Kelurahan Pasar Usang.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Keenam pelaku kini telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan. Pelaku Abib dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku Teguh dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama. Empat pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (***)
