Padang Panjang, bakaba.net – Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Pada Senin 14 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering di sebuah rumah yang berada di Jalan Belakang Gudang Kelurahan Silaing Atas Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar tanggal 14 September 2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor http://Sp.Kap/24/IX/RES 4.2/2026 tanggal 14 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IS 46 tahun yang merupakan warga Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Silaing Atas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan,” ujar IPTU Rahmad Deddy, Selasa (15/09) di Padang Panjang.
Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang sedang digenggam pada tangan kanan pelaku.
Selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang disaksikan oleh dua orang masyarakat umum. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dan empat paket narkotika jenis sabu lainnya, satu paket ganja kering, satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO A38 warna hitam, satu pack plastik bening berklip merah, dua helai plastik bening berklip merah sisa pakai, satu buah kaca pirek serta satu helai celana panjang warna cream.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut diketahui berat kotor narkotika jenis sabu mencapai 7,50 gram, sedangkan narkotika jenis ganja kering memiliki berat kotor 0,50 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Rahmad Deddy menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Panjang guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap lebih lanjut asal-usul serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (***)
