Padang Panjang, bakaba.net – Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja kering dan ekstasi, Rabu (16/09) sekitar pukul 20.20 WIB.
Pria tersebut berinisial RY 48 tahun, warga Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasuna Said RT 013 Kelurahan Kampung Manggis.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy SH menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujar IPTU Rahmad Deddy, Jum’at (18/09).
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rolly Yernandes dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 5 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 2 gram, serta satu butir pecahan berwarna pink dan cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan plastik klip, kaca pirek, jarum, bong dari botol minuman, sebuah kotak berwarna hitam putih dengan tutup pink, celana jeans serta satu unit telepon genggam merek Redmi 10S.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rahmad Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat 1 huruf W KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat 1 huruf W KUHP.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (***)
