BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Resmi! Kemenimipas Putuskan 100 WBP Rutan Padang Panjang Dapat Remisi HUT RI

Padang Panjang, bakaba.net – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor http://PAS-1433.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026 itu menjadi dasar pemberian remisi kepada 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang Panjang dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam SK tersebut disebutkan pemberian remisi merupakan wujud pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan lainnya.

SK ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Untuk wilayah Sumatera Barat, SK tersebut ditembuskan ke 24 UPT Pemasyarakatan. Salah satunya Rutan Kelas IIB Padang Panjang.

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Padang Panjang per 17 Agustus 2026, jumlah WBP tercatat 131 orang.

Dari jumlah itu, 100 orang menerima remisi. Rinciannya: 97 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa tahanan, dan 3 orang menerima Remisi Umum II atau bebas langsung.

Untuk Remisi Umum I: 21 orang dapat 1 bulan, 26 orang 2 bulan, 31 orang 3 bulan, 13 orang 4 bulan, 5 orang 5 bulan, dan 1 orang 6 bulan.

Sementara Remisi Umum II: 1 orang dapat 2 bulan dan 2 orang dapat 3 bulan hingga bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas, S.H., http://M.Hum. menyampaikan SK ini langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan SK secara simbolis kepada WBP pada Senin (17/8/2026).

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengapresiasi pemberian remisi ini.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya. (***)

Exit mobile version