BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Residivis Ajak Adik Edarkan Sabu-Sabu di Tanah Datar, 11 Paket Sabu Disita

Tanah Datar, bakaba.net – Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba( Polres Tanah Datar menangkap dua pengedar sabu di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Kamis (26/6/2025).

Kedua pelaku berinisial VA (32) dan VA (19) ditangkap di rumah orang tua pelaku sekitar pukul 12.00 WIB.
VA yang baru berusia 19 tahun membantu sang kakak mengedarkan Sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 paket sabu dan 1 paket ganja. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, kotak pagoda, dan beberapa unit handphone.
“Pelaku VA merupakan residivis narkoba yang kembali mengedarkan narkoba di wilayah Tanah Datar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, SH, MH.

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
AKP Muhammad Arvi menjelaskan bahwa pelaku VA telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Tanah Datar.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan 114 ayat(10 jo pasal 112 ayat (10 Pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1),” tambah AKP Muhammad Arvi.

Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tanah Datar,” kata AKP Muhammad Arvi.
Penangkapan kedua pelaku merupakan salah satu upaya Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Tanah Datar akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba. (***)
Exit mobile version