BATUSANGKAR, bakaba.net – Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan seluruh OPD pelaksana Transfer Keuangan Daerah Tambahan wajib menjalankan pembangunan pascabencana sesuai aturan.
Penegasan itu disampaikan saat Monitoring dan Evaluasi bersama Staf Khusus Mendagri dan tim di Gedung Indojolito, Rabu (22/7/2026).
“Saya minta OPD mempedomani aturan yang berlaku. Manfaatkan juga pendampingan dari Kejari Tanah Datar agar ke depan tidak berurusan dengan penegak hukum,” ujar Eka Putra.
Ia menjelaskan Tanah Datar 3 tahun terakhir dilanda bencana beruntun. Mulai banjir bandang dan longsor 11 Mei 2024 akibat cuaca ekstrem dan erupsi Gunung Marapi. Kemudian akhir 2025 hingga awal 2026 kembali terjadi banjir dan longsor.
“Karena itu kami sampaikan terima kasih kepada Presiden, Mendagri, dan Provinsi yang mengalokasikan TKD Tambahan untuk pemulihan daerah kami,” katanya.
Bupati menyebut Pemkab sudah melakukan percepatan pengalokasian dana tersebut. Saat ini realisasi sudah mencapai 7 persen dan proses tender serta pekerjaan lanjutan terus berjalan.
“Capaian ini akan terus bertambah seiring waktu dan progres pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, monev dilakukan untuk memastikan penggunaan TKD Tambahan sesuai peruntukan.
“Dari dashboard Kemendagri, Tanah Datar termasuk daerah yang cepat dan tanggap menyerap dana TKD Tambahan. Makanya hari ini kami cek langsung ke lapangan,” ujarnya.
Kastorius juga mengapresiasi Pemkab Tanah Datar yang menggandeng Kejaksaan dalam pendampingan penggunaan dana. Setelah monev, tim bersama Bupati meninjau lokasi pembangunan Hunian Tetap di Kecamatan Rambatan dan lokasi terdampak di Kecamatan Batipuh Selatan.
Turut hadir Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, Kasubdit Fernando H Siagian, Sekretaris BPKAD Sumbar Etris Dsem, Sekda Abdurrahman Hadi, dan kepala OPD terkait. (***)
