Tanah Datar, bakabaintimedia.net – DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/09).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra SE MM didampingi Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri lansung Bupati Eka putra.
Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama, persetujuan DPRD, pengambilan keputusan, pembacaan konsep persetujuan bersama dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar serta pendapat akhir Bupati.
Sementara persetujuan bersama tersebut bernomor Nomor 9/KD/BTD-2026 dan Nomor 5/BAC/DPRD-TD/2026 tanggal 17 September 2026.
Sebelum persetujuan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Sebelumnya nota penjelasan Bupati pada Senin 7 September 2026, pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa 8 September 2026, jawaban Bupati pada Kamis 10 September 2026, pembahasan dan penyusunan laporan hasil pembicaraan tingkat I pada 11 sampai 15 September 2026 oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan perumusan serta pendapat akhir fraksi pada 16 September 2026.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Nurhamdi Zahari Dt I M Nan Bapayuang Ameh menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama.
Terlihat Anton Yondra meminta persetujuan lisan anggota dewan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pendapat akhir fraksi, 9 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda dengan sejumlah catatan.
Fraksi PKB dengan jubir Yonnarlis SHI dan Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat dengan jubir Wel Ahmad SSos menyatakan menerima tanpa catatan.
Fraksi PKS dengan jubir H Nurzal menyatakan setuju dengan catatan khusus untuk TKD yang dikembalikan sebesar Rp 126.873.525.000 yang sudah terealisasi Rp 32.489.099.682, Fraksi PKS tidak ikut membahas dan menentukan. Untuk TKD yang dibahas dalam APBD Perubahan 2026, Fraksi PKS menerima selagi sesuai aturan. Untuk tambahan penyertaan modal ke Bank Nagari, Fraksi PKS mengusulkan ditunda sementara karena adanya himbauan BPK, kondisi keuangan daerah yang kurang mendukung dan banyaknya bencana.
Fraksi Ummat Golkar dengan jubir Herman Sugiarto SH meminta anggaran berpihak pada layanan dasar, efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.
Fraksi Nasdem dengan jubir Adrijinil Simabura SH MH menyatakan tidak ikut serta dalam penetapan besaran TKD dan tidak ikut menyetujui penyertaan modal pada Bank Nagari karena belum menunjukkan dampak optimal bagi masyarakat. Fraksi Nasdem mendorong penyertaan modal harus menjadi instrumen intervensi ekonomi untuk UMKM, petani, peternak dan penguatan inklusi keuangan.
Fraksi Gerindra dengan jubir Jonnedi SE MM menyatakan menerima dengan catatan penggunaan dana tambahan TKD 2026 harus sesuai PMK Nomor 29 Tahun 2026 pasal 20 A, KMK Nomor 198 Tahun 2026 dan SE Mendagri Nomor 900.1.3/1084/59. Khusus penyertaan modal Bank Nagari 2026 Fraksi Gerindra tidak sepakat karena tidak ada analisis jelas terkait KUR.
Fraksi PPP, PAN juga memberikan catatan agar program tepat waktu, tepat sasaran, transparan dan memprioritaskan nagari terdampak bencana serta UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Untuk belanja perangkat daerah, terjadi sejumlah perubahan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum pembahasan Rp 456.335.281.763 setelah pembahasan Rp 456.181.705.763. Dinas PUPR dan Pertanahan sebelum Rp 138.974.811.467 setelah Rp 138.664.811.467. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan LH sebelum Rp 19.870.589.205 setelah Rp 19.770.589.205.
Sementara beberapa OPD mengalami penambahan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebelum Rp 7.359.867.968 setelah Rp 7.384.867.968. Badan Kesbangpol sebelum Rp 5.656.325.562 setelah Rp 5.681.325.562. Dinas Kominfo sebelum Rp 5.240.153.438 setelah Rp 5.290.153.438. Sekretariat Daerah sebelum Rp 42.559.248.869 setelah Rp 43.039.248.869. Sekretariat DPRD sebelum Rp 43.415.745.298 setelah Rp 43.765.745.298. Bappeda Litbang sebelum Rp 6.971.294.872 setelah Rp 7.091.294.872.
Dengan telah selesainya pendapat akhir Bupati, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar secara resmi ditutup. (***)
