Puluhan Pegawai Honorer Geruduk Kantor Bupati Solsel

Puluhan Pegawai Honorer Geruduk Kantor Bupati Solsel

- in Headline, News, SOLOK
0

SOLOK SELATAN, bakaba.net – Puluhan honorer di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang telah dirumahkan mendatangi kantor bupati dan meminta dimasukkan dalam pendataan yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Pasalnya honorer yang sudah dirumahkan itu sudah bekerja cukup lama mulai dari 10 tahun sampai 17 tahun.

“Kami sudah bekerja lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 17 tahun dan dalam surat Menpan RB jelas kalau kami masuk kategori yang harus didata,” kata Koordinator aksi Dewi Harianti, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan jika nama honorer yang sudah dirumahkan tidak masuk dalam pendataan Kemenpan RB maka mereka menolak ada nama yang dikirim oleh pemkab setempat.

“Kalau kami tidak didata maka kami meminta Pemkab Solok Selatan membuat surat pernyataan untuk tidak mengirim nama ke Menpan RB,” ujarnya.

Puluhan honorer ini meminta bertemu dengan pimpinan daerah, namun Bupati Khairunas atau Wakil Bupati Yulian Efi tetapi tidak berada di tempat sehingga ingin berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Syamsurizal yang berada di kantor.

Dia menjelaskan, Sekda hanya bersedia menerima tiga perwakilan untuk berdiskusi namun ditolak oleh honorer karena semua yang datang ingin mendengar penjelasan langsung.

“Sekda hanya diizinkan oleh pimpinannya menemui perwakilan, namun kami ingin bersama-sama berdiskusi,” ujarnya.

Honorer ini, katanya, akan mendiskusikan tindakan selanjutnya yang pasti belum akan berhenti sampai ditanggapi Bupati.

Dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer (Non ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang diterbitkan 22 Juli 2022 pada poin tiga huruf a sampai e berbunyi

Berstatus Tenaga Honorer Kategori HN (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerntah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 serta berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

“Kami sudah bekerja lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 17 tahun dan dalam surat Menpan RB jelas kalau kami masuk kategori yang harus didata,” kata Koordinator aksi Dewi Harianti, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan jika nama honorer yang sudah dirumahkan tidak masuk dalam pendataan Kemenpan RB maka mereka menolak ada nama yang dikirim oleh pemkab setempat.

“Kalau kami tidak didata maka kami meminta Pemkab Solok Selatan membuat surat pernyataan untuk tidak mengirim nama ke Menpan RB,” ujarnya.

Puluhan honorer ini meminta bertemu dengan pimpinan daerah, namun Bupati Khairunas atau Wakil Bupati Yulian Efi tetapi tidak berada di tempat sehingga ingin berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Syamsurizal yang berada di kantor.

Dia menjelaskan, Sekda hanya bersedia menerima tiga perwakilan untuk berdiskusi namun ditolak oleh honorer karena semua yang datang ingin mendengar penjelasan langsung.

“Sekda hanya diizinkan oleh pimpinannya menemui perwakilan, namun kami ingin bersama-sama berdiskusi,” ujarnya.

Honorer ini, katanya, akan mendiskusikan tindakan selanjutnya yang pasti belum akan berhenti sampai ditanggapi Bupati.

Dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer (Non ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang diterbitkan 22 Juli 2022 pada poin tiga huruf a sampai e berbunyi

Berstatus Tenaga Honorer Kategori HN (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerntah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 serta berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021. (***)

Leave a Reply