BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Polres Tanah Datar Tangkap 3 Kurir Narkoba, Buru Pemilik 27 Paket Ganja

Tanah Datar, bakaba.net – Polres Tanah Datar berhasil menangkap tiga kurir narkoba yang membawa 27 paket besar daun ganja kering.

Ketiga tersangka, R (29), G (22), dan A (20), ditangkap di Jorong Ombilin Nagari Simawang saat mengendarai minibus Mitsubishi Colt dengan nomor polisi BA 9227 LW.

Hal itu disampaikan Waka Polres Tanah Datar Kompol Yulandi, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., saat pres release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis (20/11) di Mapolres setempat.

Mereka mengaku diminta oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan daun ganja kering ke Bukittinggi dengan imbalan dua paket besar ganja.

Polres Tanah Datar kini memburu pemilik narkoba tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Pengungkapan kasus 27 paket besar daun ganja kering ini berawal dari informasi yang diterima Sat. Rest Narkoba.

Tanpa membuang waktu Tim Tarantula lansung melakukan penyelidikan dan membuntuti minibus warna hitam dengan muatan karung goni yang diduga daun ganja kering.

Tim Tarantula lansung memberhentikan minibus itu sekira pukul 21.45 dan lansung melakukan pengeledahan dan mendapati 27 paket besar narkoba yang dibungkus lakban warna coklat.

Polisi menyita 27 paket besar yang diduga daun ganja kering, satu unit minibus, 4 unit HP, plastik terpal dan dua karung goni.

Untuk pengembangan kasus ini, ketiga tersangka dan barang bukti di bawah ke Mapolres Tanah Datar.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Exit mobile version