Polres Tanah Datar Rutin Razia Knalpot Racing, Polisi Bikin Efek Jera Pengendara Motor

Polres Tanah Datar Rutin Razia Knalpot Racing, Polisi Bikin Efek Jera Pengendara Motor

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Personel Sat. Lantas Polres Tanah Datar, tindak tegas kendaraan knalpot Yang Tidak Sesuai dengan Peruntukan nya atau Knalpot Racing.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Julisman, SH, MH menjawab bakaba.net Senin (25/07/2022) terkait penertipan dan penindakan motor berknalpot bising.

“Penertipan dan penindakan motor knalpot racing, akan rutin dilakukan,” tegasnya.

Satuan Lantas Polres Tanah Datar sudah menilang dua belas motor dengan knalpot racing dikawasan lapangan Cindua Mato.

“Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu ditertibkan ruas jalan lapangan Cindua Mato,” kata AKP Julisman.

Motor dengan knalpot racing baru sebut Julisman, paling cepat dikeluarkan satu bulan setelah sidang hal itu untuk memberikan efek jera bagi pengendara terutama anak-anak di bawah umur, yang membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain

Julisman melanjutkan, penertiban itu digelar secara rutin itu merupakan kegiatan preventif Blue ligh Patrol yang di laksanakan setiap hari oleh satuan lalu lintas maupun Polsek dan jajaran dengan masih adanya anak-anak dan masyarakat yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukkan nya (Knalpot racing) saat berkendaran

Keberadaan knalpot bising itu, lanjut dia, selain mengganggu warga, juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas lalu lintas ini akan rutin dilakukan satuan Lantas Polres Tanah Datar.

“Giat penindakan akan terus dilakukan sampai masyarakat merasa tenang dan nyaman, karena tidak ada lagi knalpot racing yang bikin bising,” tandasnya.

Untuk itu ia menghimbau orang tua, keluarga, khususnya masayarakat Tanah Datar sama-sama menjaga anak-anak maupun saudara agar tidak menggunakan knalpot racing, balap2an sehingga terhindar dari bahaya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas apalagi sampai mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan meninggal dunia. (TIA)

Leave a Reply