Batusangkar, bakaba–Faradilla Sandy yang biasa di panggil Dilla (27 thn) dan Dahli Andes (31 thn) keduanya warga Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar di gerebek Sat Polres Tanah Datar ketika sedang asik melakukan pesta sabu Senin 16/4 lalu. Sementara Nanggai sampai saat ini masih boron.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek berisikan narkoba jenis sabu yang terpasang dengan kompeng dan satu buah kaca pieknya juga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah bong dari botol plastik, satu mancis warna orange dengan jarum api serta kotak merek kawachi yang berisikan peralatan hisap.
Tersangka Dilla yang yang diduga bandar narkoba dan merupakan DPO Sat Narkoba Polres Tanah Datar sebagai bandar dari LP/41/II/2017/SPKT tertanggal 24/2 tahun 2017 dengan tersangka Novi Yandri. Sementara Andes yang berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas di Pasar Minggu Jakarta ini pulang ke Padang Gantiang untuk melihat orang tuanya yang berada di kampung, tetapi akhirnya berujung di balik jeruji besi gara-gara ikut pesta sabu di rumah Dilla.
Kondisi rumah Dilla yang minim penerangan dan banyak jalan-jalan tikus sehingga menjadi tempat yang aman untuk melakukan pesta Narkoba jenis sabu. Aktifitas Dilla dalam memperdagangkan narkoba jenis sabu tersebut sudah lama menjadi perhatian tetangga-tetangganya. Akhirnya tetangganya tersebut memberikan informasi kepada pihak berwajib bahwa Senin 16/4 ada pesta sabu di rumah tersangka Dilla. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan menindak lanjuti kasus sebelumnya atas nama Novi Yandri, para penyidik Sat Narkoba segera meluncur ke tempat kediaman Dilla.
Para tersangka yang asik nyabu tidak melakukan perlawanan ketika Sat Narkoba melakukan pengerebekan, tetapi Nanggai salah seorang peserta pesta sabu berhasil lolos dan melarikan diri. Meski Nanggai berhasil lolos, tetapi Sat Narkoba tetap melakukan pengeledahan rumahnya.
Saat pengerebekan Sat Resnarkoba yang terjun di dampingi oleh warga setempat pengeledahan rumah, badan dan pakaian. Dalam pengeledahan tersebut didapatkan sejumlah barang bukti dan BB tersebut sekarang dibawah pengawasan polisi untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka dan BB lansung dibawah ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine RSUD no. 590/TU/Kepeg/RSUD/2017 A/N Dahli Andes menyatakan tersangka Andes positif mengkomsumsi narkoba begitu juga test urine terhadap Dilla dengan nomor pemeriksaan no.589/TU-Kepeg/RSUD/2017 menyatakan tersangka positif mengunakan narkoba.
Tersangka Dilla kepada wartawan mengaku sudah mengkomsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2010 lalu, saat itu dia masih tinggal dan beraktifitas di Padang, dia mebantah menjadi bandar Narkoba jenis sabu, karena menurutnya baru kali ini membeli dan lansung di tangkap aparat penegak hukum, dia merasa seperti di korbankan.
Tetapi saat Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH menjelaskan, bahwa aktifitas Dilla yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, sudah lama diperhatikan masyarakat dan semua pengamatan tersebut dilaporkan kepihak berwajib.
Mendengar penyelasan Kapolres Dilla hanya diam, tetapi ibu tiga anak dengan anak terkecil berumur baru 11 bulan tersebut terlihat santai tanpa beban ketika berhadapan dengan Kapolres dan para wartawan. Sementara tersangka Andes mengaku sudah mengkomsumsi narkoba sejak tahun 2015 lalu.
Kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Pasal 112 ayat 1 dengan tegas mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 ribu dan maksimal Rp. 8 milyar. Sementara pasal 127 ayat 1 huruf a mengatur bahwa narkotika galongan 1 bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Menurut Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH didampingi Sat Resnarkoba Alyusri mengatakan kepada awak media untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan mengunakan potensi masyarakat.
Masyarakat itu sendiri merasa resah dan tidak mau tercemari lingkungannya oleh narkoba atau penyakit masyarakat lainnya. Pemerantasan penyakit masyarakat itu sendiri sudah merupakan komitmen dari Kapolri, di Polres Tanah Datar lebih fokus memberantas penyalahgunaan narkoba dan judi.
Penanam 3 Batang Ganja Ditangkap
Sebelumnya Sat renarkoba Polres Tanah Datar juga sudah berhasil menangkap Dedi Leandra (37), seorang pelaku yang menanam tiga batang Ganja di rumahnya, Jorong Simpang, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, pada Minggu (16/4) sekira pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, anggota menyita tiga batang Ganja setinggi 25 sentimeter yang ditanam dalam kantong plastik warna hitam (polibag). Dedi Leandra saat ini sudah dijadikan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 ratus juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kasat Narkoba Alyusri menjelaskan kasus Dedi Leandra merupakan kasus narkoba ketiga pada 2017, dimana pada Rabu, 4 Januari 2017 Polres Tanah Datar telah menangkap lima orang tersangka pemakai Sabu dengan barang bukti seberat 0,5 gram di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan. Kemudian, pada Senin, 13 Maret 2017, telah menangkap sepasang suami istri pemakai dan pengedar Narkoba dengan barang bukti tujuh paket Sabu dan satu paket Ganja kering. (TIA)