Sijunjung, bakaba.net – Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RP (36) di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, pada Senin (23/6/2025) pagi.
Keberhasilan Satuan Resese Narkoba Polres Sijunjung ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini mendapat atensi lansung dari Kapolres setempat AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H.
Orang nomor satu di Polres Sijunjung ini, segera meluncur ke Mapolres saat mendengar Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pengedar sabu di hari pertama operasi “Antik” di Polda Sumatera Barat.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resese Narkoba menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian mencurigai seorang laki-laki yang melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di daerah Mengkudu Kodok.
Penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka menemukan berbagai barang bukti, termasuk 14,23 gram sabu yang terbungkus dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, dan peralatan untuk menghisap sabu. Tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti tersebut.
“Barang bukti yang berhasil disita kali ini terbanyak di Polres Sijunjung,” ujar Elfison.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut. (***)