BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Polres Sijunjung Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Sijunjung, bakaba.net – Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung kembali menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Jum’at (08/08).

Kedua pemuda berinisial R (25) warga Jorong Talang Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru dan RK (25) warga Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru ditangkap Jorong Talang sekira pukul 23 WIB.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba AKP Elfison, S.H., Sabtu kedua pelaku ditangkap saat berada dalam sebuah rumah di jorong tersebut.

Penangkapan kedua pelaku sambung Elfison berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jorong Talang Kenagarian Sungai Lansek sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Untuk menyikapi informasi tersebut Satres Narkoba Polres Sijunjung lansung melakukan penyelidikan dan mencurigai 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“Kami lansung menangkap kedua pemuda serta melakukan pengeledahan dan disaksikan beberapa orang masyarakat,” ujar Elfison.

Saat pengeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabut, disimpan di dalam sebuah kamar.

Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka satu paket ukuran sedang dan 9 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu, alay hisap yang sudah terpasang kaca (Pirex), korek api gas berwarna merah yang sudah dirakit, timbangan digital, uang dan 80 kaca pirek.

Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)

Exit mobile version