BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Polres Padang Panjang Tangkap Tersangka Sodomi Anak di Bawah Umur

Padang Panjang, bakaba.net – Kepolisian Resor Padang Panjang menangkap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan (sodomi) terhadap anak anak di bawah umur pada Jumat (13/3/2026).

Terduga pelaku berinisial A (20), warga Kampung Tanjung Sundata Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat di tangkap Panyalaian Tanah Datar sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Padang Panjang, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ronald Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan,” kata Iptu Ronald, Minggu (15/3/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Aipda Adri Suerman, Aipda Anton Prawira, Bripka Rinto Wandi Manik, Briptu Jofrian Yoga Gumalung, dan Briptu Rafqi Ramulya di Panyalaian.

IPTU Ronald mengatakan terduga pelaku diduga melakukan persetubuhan (sodomi) terhadap anak di bawah umur. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Ronald.

Polres Padang Panjang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa atau ada korban lain dari terduga pelaku. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)

Exit mobile version