Padang Panjang, bakaba.net -Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padang g Panjang Kembali berhasil menangkap dua orang laki laki pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu, Rabu (4/2).
Kedua terduga pelaku berinisial PD (31) dan AL (34) salah satunya ditangkap di fly over Kelurahan Bukit Surungan Kota Padang Panjang.
Kapolres padang panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K. M.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri S.H. M.H membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis shabu.
Ardi dalam pres rilisnya menjelaskan penangkapan pertama terhadap pelaku (PD) berawal dari laporan masyarakat yang resah akan gerak gerik pelaku yang mencurigakan
Ia melanjutkan saat melakukan pencarian terhadap pelaku PD tim menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan di Fly Over kelurahan bukit surungan setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan pelaku PD petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu.
Polisi menemukan barang bukti fhoto shabu yang belum sempat diambil tersangka pelaku pada HP miliknya. Photo barang bukti shabu juga dilengkapi maps atau titik shabu diletakan oleh seseorang.
“Petugas menemukan barang bukti shabu yang belum sempat diambil tersebut. Kita lansung mengamankan barang bukti dan membawa pelaku dan barang bukti ke polres padang panjang,” ujar Ardi.
Dalam penyidikan, PD juga mengakui sempat menjual Barang haram tersebut kepada AL.
Berbekal keterangan tersangka polisi lansung mencari keberadaan pelaku AL dan menemukannya sedang berada di halaman sebuah masjid di daerah guguk malintang kecamatan padang panjang timur pada pukul 17.30 WIB
Dari tangan tersangka Al polisi menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna.
Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,75 gram shabu dari tersangka DW dan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AL satu paket kecil Narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram.
“Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk perkara ini dari mana pelaku PD mendapat kan barang dan kemana saja pelaku PD telah menjual barang haram miliknya,” ujar Iptu Ardi Nefri.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya pungkas Ardi. (***)
