BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Polres Padang Panjang Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Padang Panjang, bakaba.net – Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Dua orang laki-laki, JF (35) dan HR (33), ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu ini yang salah satunya diduga sebagai pengedar.

Adri Nefri menyebutkan dari kedua tangan pelaku, petugas menyita 37 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah korek api merah yang telah dimodifikasi, 1 buah kotak rokok berisi peralatan penggunaan shabu, 1 buah alat isap atau bong, dan 1 unit handphone. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah sofa ruangan tamu.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (***)

Exit mobile version