PADANG PANJANG, bakaba.net —
Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini seorang pria berinisial TH (39) ditangkap di rumahnya di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (5/8/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi mendapat laporan dari warga. Dari penggeledahan yang disaksikan 2 tokoh masyarakat, petugas menyita 82 paket ganja kering siap edar.
Rinciannya, 81 paket kecil ganja sudah dikemas rapi dan 1 paket kecil lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, 2 lembar kertas papir, 1 unit HP, uang tunai Rp132.000 diduga hasil penjualan, 1 sachet madu, 1 helai celana, dan 1 unit motor tanpa plat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana narkotika”
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan saat ini TH sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
IPTU Rahmad Deddy mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tak akan berhenti memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (***)
