BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu Asal Lintau Buo Utara

Tanah Datar, bakaba.net – Dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Lintau Buo Utara pada Kamis (23/10/2025).

Kedua terduga pelaku berinisial S (38) dan W (48), di rumah milik S yang berlokasi di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar ditangkap pukul 15.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, 6 paket sabu dalam plastik klip, serta 3 paket sabu lainnya yang dibalut lakban warna cokelat.

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 botol berisi beberapa paket sabu siap edar serta uang tunai dan barang bukti lainnya

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Muhaammad Arvi SH.MH. menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai aktivitas kedua pelaku yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Lintau Buo Utara. Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya bergerak dan mengamankan keduanya di rumah S.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan Wali Nagari, perangkat nagari, dan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dari saku celana dan kamar milik pelaku. Di hadapan saksi-saksi, S mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di Tanah Datar. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar

Exit mobile version