Tanah Datar, bakaba.net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, Senin (07/09) di ruang sidang DPRD setempat.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Rektor UIN MY Batusangkar, Sekda, staf ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra menyampaikan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disepakati dengan mempedomani Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Perbup dan Permendagri memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya,” sampainya.
Dikatakan Bupati, perubahan KUA dan PPAS tahun 2026 dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Perubahan ini menyikapi perkembangan pada lingkungan strategis tingkat nasional, provinsi dan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi target, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, Indeks Gini Rasio dan Indeks Pembangunan Manusia,” terang Eka Putra.
Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 yang didasari perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyempurnaan antara lain Pendapatan Daerah yang berasal dari penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kemudian Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” tambahnya.
Secara garis besar Pendapatan Daerah secara total mengalami kenaikan sebesar 9,87 persen atau naik sebesar Rp113.967.578.947,00 dari target semula Rp1.154.371.815.074,00 menjadi Rp1.268.339.394.021,00.
Sedangkan Belanja Daerah pada Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 diperkirakan sebesar Rp1.370.123.372.468,30. Terjadi penambahan Rp218.751.557.394,30 atau 19,00 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.151.371.815.074,00.
“Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,” tutupnya. (***)
