Personil Panwaslu Terbatas, Partipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Personil Panwaslu Terbatas, Partipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan

- in Headline, POLITIK
0

Batusangkar, Bakaba—Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Sumbar Surya Efitrimen, S.Pt,MH menegaskan, keterbatasan personal, daya dukung dan kewenangan pengawas Pemilu membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum sangat dibutuhkan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen ketika tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi pengawasan Pemilu terhadap Tokoh Masyarakat, Ormas dan Komunitas di Hotel Emersia Batusangkar, Sabtu (23/12).

Dikatakan, Pengawasan partisipatif akan menutup kekurangan pengawas Pemilu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan pemilu. Perlu diingat, Pemilu harus dikembalikan sebagai milik ‘rakyat’ termasuk tanggung jawab dalam pengawalannya, sehingga akan menghasilkan Pemilu Demokratis yang memiliki Integritas Proses dan Integritas Hasil.

“Pengawasan Pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Surya menambahkan.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan mengamati, mengamati seluruh proses penyelenggaraan tahapan pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain yang terlibat seperti ASN, TNI/Polri, dan lain-lain.

Kemudian ada lagi Mengkaji, ini berarti mengkaji kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu.

Selanjutnya memeriksa, yang dapat diartikan sebagai meriksa kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian serta menilai kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.

“Bila Dilihat dari segi mitra strategis dalam Pengawasan Partisipatif dapat dalam bentuk media, pemilih pemula, Perguruan Tinggi, Ormas, LSM, pemantau pemilihan, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh Masyarakat,” ulas Surya.

Sedangkan bila dikaji dalam bentuk pelaku pelanggaran Pemilu dapat diidentifikasikankan pada 3 aktor utama, pertama pemilih (masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi dll), peserta Pemilu/Pemilihan serta penyelenggara (semua tingkatan ).

Sementara itu Ketua Panwaslu Tanah Datar Hamdan, M.Pd.E mengkhawatirkan adanya gejala apatisme masyarakat terhadap Pemilu .

Pejabat/wakil yang terpilih dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat, kebijakan politik pasca pemilu dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak serta ada Penyelenggara dicurigai tidak netral.

Lebih jauh Hamdan mengatakan, fenomena kehidupan politik akhir-akhir ini semakin memprihatinkan, elit politik sebagai penggerak utama dalam pembangunan kehidupan bangsa, justru sebagian di antaranya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan sosial-politik.

Akibatnya, masyarakat semakin tidak percaya terhadap para elit politik serta kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu juga terus menurun.(WD)

Leave a Reply