Tanah Datar, bakaba.net – Jembatan Manunggal Lima Kaum di Kabupaten Tanah Datar akan diberlakukan pembatasan kendaraan mulai Selasa, 21 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Tanah Datar Dedi Tri Widono menjawab bakaba.net Senin (21/07).
Selama sepekan ke depan, jembatan hanya dapat dilalui kendaraan roda 2.
Pembatasan ini berlaku mulai Selasa, 21 Juli sampai Selasa, 28 Juli 2026.
Selama periode tersebut kendaraan roda 4 dan kendaraan dengan tonase besar dilarang melintas di Jembatan Manunggal Lima Kaum.
Untuk mengantisipasi kemacetan, arus lalu lintas akan dialihkan melalui jalur alternatif.
Dari Batusangkar menuju Padang Panjang, dialihkan melalui Simpang Batu Batikam – Parambahan
Sementara dari Padang Panjang menuju Batusangkar, dialihkan melalui Simpang Supanjang – Rambatan
Masyarakat diminta menyesuaikan rute perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. (***)
