Oleh Destia Sastra
Forum Silaturahmi Limbago Alam Minangkabau mengusulkan Perda Payung Perlindungan Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Usulan Ranperda Peradilan Adat dan Hukum Pidana Adat
Peradilan adat Minangkabau merupakan sebuah sistem penyelesaian sengketa yang unik dan bijak, yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu jauh sebelum Negara Republik Indonesia ada.
Peradilan adat dan hukum pidana adat itu tumbuh dan berkembang tengah-tengah masyarakat Minangkabau.
Sistem ini menggunakan prinsip “bajanjang naiak batanggo turun” dalam menyelesaikan sengketa, yang berarti sengketa diselesaikan secara berjenjang, dimulai dari tingkat yang paling rendah, yaitu oleh mamak kaum.
G Datuak Kondo Marajo pemangku adat di Limo Kaum Tanah Data mengatakan
proses penyelesaian sengketa di peradilan adat Minangkabau dilakukan melalui musyawarah mufakat, yang dimulai dari yang paling terendah jika tidak ketemu kata sepakat.
“Limbago itu ada mulai dari kaum, dari sumpu dan dari Nagari, persoalan juga ada dari sumpu, kaum dan nagari, nagari bisa diselesaikan di Nagari,” ungkap G. Datuak Kondo Marajo, Kamis (11/09) di Rumah Gadang Datuak Bandaro Kuniang di Limo Kaum Tanah Data.
Ia melanjutkan persoalan besar yang tidak bisa di selesaikan oleh nagari, antar nagari ada tempat musyawarah. Kelarasan Bodi Chaniago punya lembaga peradilan “Lubuak Nan Tigo” yaitu Lubuak Simauang, Lubuak Sipunai dan dan Lubuk Sikara.
Tetapi sebelum sampai pada lembaga peradilan “Lubuak Nan Tigo”, penyelesaian persoalan sudah dimulai dari kaum, pasukuan, nagari, tetapi jika belum selesai maka Kelarasan Bodi Chaniago ini akan menyelesaikannya mulai dari peradilan adat di Lubuak Simauang di Talawi, lalu di Lubuak Sipunai bertempat di Muaro Sijunjung dan terakhir di Lubuk Sikara di Solok.
Hasil penyelesaian setelah melewati Lubuak Nan Tigo ini akan diumumkan di Balai-Balai Tabek.
“Intinya tidak ada persoalan yang tidak selesai di Minangkabau,” ujar G. Datuak Kondo Marajo.
Tahapan peradilan adat itu bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan keharmonisan di masyarakat adat Minangkabau.
Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk memutuskan siapa yang menang atau kalah, tetapi juga untuk memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Jika kita mencermati sistem peradilan adat Minangkabau Kelarasan Bodi Chaniago, memiliki beberapa kelebihan, yaitu menciptakan perdamaian, mengutamakan musyawarah, dan efektif dalam menyelesaikan sengketa.
Sistem ini juga telah terbukti bijak dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat Minangkabau.
Penerapan sistem peradilan adat Minangkabau telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari budaya masyarakat. Sistem ini dapat menyelesaikan sengketa dengan efektif dan harmonis, serta memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, peradilan adat Minangkabau merupakan sebuah sistem penyelesaian sengketa yang unik dan efektif, yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.
Peradilan adat di Minangkabau memiliki beberapa prinsip utama, yaitu kekeluargaan dan musyawarah mufakat, adat basandi syara, syara basandi kitabullah, sistem bajanjang naiak batanggo turun, dan tujuan perdamaian. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi proses penyelesaian sengketa di Minangkabau. (***)