BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Pencegahan, Pengawasan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat

HIMBAUAN BUPATI TANAH DATAR

Tanah Datar, bakaba.net – Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Pemerintah Daerah menegaskan pentingnya langkah-langkah strategis dan komprehensif dalam mencegah, mengawasi, dan memberantas penyakit masyarakat.

Menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, disampaikan kebijakan dan imbauan sebagai berikut:

Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

Kepala sekolah di seluruh Kabupaten Tanah Datar diminta menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan HP:

Siswa dilarang menggunakan HP di lingkungan sekolah kecuali dalam keadaan darurat atau keperluan belajar dengan izin guru.

Guru dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan menggunakan HP yang mengganggu proses belajar mengajar.

Menyediakan contact person untuk komunikasi darurat antara sekolah dan orang tua.

Melakukan sosialisasi efektif kebijakan ini kepada wali murid.

Memasang pamflet informatif dan mencantumkan kebijakan sebagai bagian tata tertib sekolah.

Menetapkan sanksi tegas dan proporsional terhadap pelanggaran.

Seluruh warga sekolah dilarang membuat konten media sosial negatif atau tidak relevan dengan kegiatan pendidikan.

Kepala sekolah diminta menetapkan kebijakan pelaksanaan sholat berjamaah (Dzuhur dan Ashar) di lingkungan sekolah.

Penggunaan HP hanya diperbolehkan untuk keperluan belajar di bawah bimbingan guru.

Peran Orang Tua/Wali

Orang tua/wali murid diminta:

Mengawasi penggunaan HP dan akses internet di rumah.

Membimbing anak mengaji setiap selesai Magrib.

Mengajak anak sholat berjamaah di masjid/musholla.

Tidak membiarkan anak keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali didampingi untuk keperluan penting.

Perlindungan Anak dan Ketertiban Umum

Setiap orang wajib mencegah akses anak terhadap pornografi.

Semua pihak, termasuk perangkat daerah, media, dan badan usaha, wajib memperhatikan konten yang layak anak.

Satuan pendidikan diinstruksikan menjadi sekolah ramah anak.

Pelayanan kesehatan dan institusi keagamaan agar menjadi lembaga ramah anak.

Setiap orang wajib melaporkan kekerasan, perdagangan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Pengawasan Fasilitas Umum

Semua pihak wajib mencegah perkawinan pada usia anak.

Fasilitas olahraga dan bermain di nagari agar dijadikan ruang bermain ramah anak dan diawasi penggunaannya.

Usaha hiburan dan penginapan wajib menjunjung nilai agama, adat, kesopanan dan patut:

Tidak boleh menjadi tempat perbuatan asusila.

Tidak boleh memfasilitasi transaksi asusila.

Pengaturan Operasional Usaha

Usaha seperti kafe, salon, game online, dan video game hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 24.00 WIB.

Kegiatan umum di ruang publik seperti Lapangan Cindua Mato, Taman Pagaruyung, dan tempat wisata maksimal hingga pukul 23.00 WIB kecuali ada izin resmi.

Pembatasan bagi Usaha Hiburan

Usaha hiburan tidak boleh menerima siswa pada jam sekolah.

Usaha tidak boleh menyediakan ruang privat yang tidak terlihat dari luar.

Pencegahan Penyalahgunaan Zat Terlarang

Dilarang melakukan penyalahgunaan zat yang dapat menurunkan kesadaran atau menimbulkan ketergantungan.

Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Peran Lembaga dan Pemerintah Nagari

Lembaga pendidikan dan pelatihan agar terus memantau aktivitas peserta didik.

Wali Nagari diminta memantau usaha masyarakat yang tidak berizin.

Dengan sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, lembaga masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan Tanah Datar menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan religius bagi tumbuh kembang generasi muda. (****)

Exit mobile version