Padang, bakaba.net – Persoalan tapal batas antara Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok kembali jadi perhatian. Kemendagri turun tangan memfasilitasi penyelesaian melalui Pemprov Sumbar.
Rapat fasilitasi digelar Senin 6/7/2026 di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumbar, Padang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumbar Ahmad Zakri. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Kedua kepala daerah didampingi OPD terkait.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran kedua bupati. Menurutnya kehadiran itu menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan bersama.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dua Kepala Daerah hari ini. Ini menunjukkan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” kata Ahmad Zakri.
Dalam rapat, kedua pihak memaparkan bukti dukung masing-masing. Pembahasan mencakup aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, hingga sosial budaya.
Setelah diskusi panjang, kedua daerah mencapai kesepakatan bersama terkait segmen batas yang belum disepakati.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Solok sepakat menyerahkan penyelesaian batas tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Penyelesaian akan dilengkapi data dan dokumen pendukung sesuai aspek-aspek yang telah disampaikan dalam rapat.
Kesepakatan itu kemudian ditandatangani kedua Bupati. Penandatanganan juga disaksikan Tim Penegasan Tapal Daerah Provinsi Sumbar dan Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten/Kota.
Pemprov Sumbar berharap dengan penyerahan ke Mendagri, persoalan tapal batas dapat segera diselesaikan secara menyeluruh demi tertib administrasi pemerintahan. (***)
