BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Pemkab Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Selama Dua Pekan

Tanah Datar, bakaba.net  – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari. Penetapan berlaku mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil menyusul terjadinya banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan di Tanah Datar akibat hujan dengan intensitas tinggi pada 12 sampai 13 Mei 2026.

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Tanah Datar Dedi Tri Widono, Selasa (!2/05).

Wilayah yang terdampak di antaranya Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab, dan Salimpaung. Bencana tersebut menyebabkan rumah warga rusak, jembatan putus, jalan tertutup material longsor, serta ratusan hektare sawah terendam.

Selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah bersama BPBD, TNI, Polri, dan relawan memfokuskan penanganan pada evakuasi warga, pendirian dapur umum, distribusi logistik, dan pembukaan akses jalan yang tertutup.

Posko utama penanganan bencana berada di Kantor BPBD Kabupaten Tanah Datar. Sementara posko tingkat kecamatan ditempatkan di kantor camat masing-masing wilayah. Di Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, juga didirikan posko tambahan di area timbangan untuk dapur umum dan penerimaan bantuan.

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan mengingat cuaca hidrometeorologi masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan.

“Masyarakat diminta tidak panik, namun tetap siaga. Ikuti arahan petugas dan segera laporkan jika terjadi bencana di lingkungan masing-masing,” katanya.

Pemerintah daerah juga membuka pos pengaduan dan informasi melalui Dinas Kominfo Tanah Datar serta kanal resmi pemerintah di http://www.tanahdatar.go.id dan media sosial @kominfotanahdatar. (***)

Exit mobile version