Tanah Datar, bakaba.net– Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD telah menyepakati perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Bupati Tanah Datar pada tanggal 28 Agustus 2026. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra saat memimpin Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat Pertama Sesi I.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada saat ini kita telah memasuki tahapan penyusunan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, yang telah diawali dengan penyusunan dan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” ujar Anton Yondra, Senin (07/09)
Ia menjelaskan hasil pembahasan KUA PPAS telah dituangkan dalam dua nota kesepakatan. Pertama Nota Kesepakatan Nomor 7/KB/BTD/2026 dan Nomor 100.3.3/3/KSP/DPRD-TD/2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026.
Kedua Nota Kesepakatan Nomor 8/KB/BTD/2026 dan Nomor 100.3.3/4/KSP/DPRD-TD/2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
“Sedangkan sidang paripurna dewan hari ini merupakan pembicaraan tingkat pertama sesi I, yaitu penyampaian pengantar nota penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026,” kata Anton.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Setelah melalui tahapan pembahasan, nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disepakati dengan mempedomani Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan. (***)
