BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Pemberian Gelar Sangsako Adat di Tanjung Bonai Menuai Polemik?

Tanah Datar, Bakaba–Buntut penganugrahan gelar kebesaran Sangsako Sutan Rajo Panglimo Gadang kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH menuai polemik. Setidaknya LKAAM Tanah Datar, Camat Lintau Buo Utara, Wali Nagari Tanjung Bonai, Ketua KAN dan Bundo Kanduang Tanjung Bonai membuat pernyataan sikap tidak menyetujui pemberian gelar sangsako adat tersebut.

Ketua LKAAM Tanah Datar I.V. Idrus Datuak Lelo Sampono saat menjawab bakaba. net Sabtu (3/6) di Batusangkar mengatakan, ketidak setujuan pemberian gelar adat tersebut bukan tidak berdasar, tetapi mempunyai dasar yang sangat kuat. Salah satu dasar penolakan karena adat di Minangkabau tidak berdiri sendiri tetapi sangat berkaitan erat dengan agama.

“Adat dan agama di Minangkabau tidak dapat di pisah hal itu tercermin dalam Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah atau lebih dikenal dengan ABS SBK,” kata Datuak Lelo Sampono menambahkan.

Dikatakan, non muslim menerima sangsako adat dari Minangkabau sangat tidak patut, seperti sudah di jelaskan bahwa adat di Minangkangkabau sangat mempunyai kaitan erat dengan agama Islam.

Disamping itu tatanan adat Minang juga mempunyai aturan-aturan adat yang tidak bisa di putus secara sepihak.

Aturan-aturan tersebut berlaku secara turun termurun dan harus dipatuhi oleh masyarakat adat, kecuali bila mau di sebut “Tidak Beradat” apapun yang di lakukan dalam kehidupan khususnya yang menyangkut adat, maka perlu di musyawarakan terlebih dahulu.

“Kalau menyangkut kepentingan kaum harus di musyawarahkan dengan kaum, untuk kepentingan suku harus bermusyawarah dengan suku, begitu bila untuk kepentingan nagari harus bermusyawarah dengan nagari”, ujarnya.

Sementara bila sebuah keputusan tidak melalui musyawarah maka dalam tatanan adat Minangkabau disebut “Gadang malendo, panjang malindoh” (tidak menghargai orang/semena-mena, Red).

“Maka untuk itu pemberian sangsako adat jangan bertindak sekehendak hati, tanpa bermusyawarah dengan suku, kaum dan nagari,” tandasnya.

Berbicara mengenai pemberian gelar sangsako adat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH ketua LKAAM mengatakan, keluarga Sholihin Yusuf Kalla Datuak Rajo Penghulu tidak bisa memberikan gelar tersebut tanpa melakukan musyarawah dengan suku, KAN, Nagari dan LKAAM.

Pernyataan sikap tersebut berisi dua point, point pertama, tidak mempersoalkan dan mendukung rencana kunjungan Gubernur Papua Lukas Enembe kerumah gadang Sholihin Yusuf Kalla. Sementara point kedua memuat ketidaksetujuan pemberian penghargaan sangsako adat, suku Payobadar Kampung Kutianyia kepada Gubernur Papua.

Pernyataan sikap tersebut tertanggal 23 Mei 2017 di tanda tangani oleh Ketua LKAAM Tanah Datar I. V Idrus Datuak Lelo Sampono, Suripto Camat Lintau Buo Utara, Mardianus Pj Wali Nagari Tanjung Bonai, DJ Datuak Majo Besar dan Zaiyar Bundo Kanduang.

Sebelumnya satu hari menjelang Penganugerahan Sangsako Sutan Rajo Panglimo Gadang kepada Lukas Enembe, wartawan yang bertugas di Tanah Datar sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua KAN dan Wali Nagari setempat menjawab tidak mengetahui rencana pemberian gelar sangsako pasalnya mereka hanya di undang dan dalam undangan tertulis kunjungan kerja Gebernur Papua ke Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.

Sebelumnya Sholihin Yusuf Kalla Datuak Rajo Penghulu menganugrahkan gelar sangsako adat Sutan Rajo Panglimo Gadang. Pemberian gelar adat tersebut bertempat di Rumah Gadang Datuak Rajo Penghulu Kamis (27/5) lalu. Dasar pemberian gelar sangsako adat tersebut karena kinerja Gubernur Papua dan prestasinya dalam membangun Papua dan menjaga kerukunan antar umat beragama serta berbagai inovasinya dalam membangun Papua. Pemberian gelar adat tersebut tertuang dalam SK No. 01/5/RGSK/2017.

Gubernur Papua dan rombongan disambut dengan tari pasambahan dan rangkaian kegiatan Gubernur Papua selama berada di rumah gadang tersebut yaitu penanda tanganan prasasti kunjungan kerumah gadang Sholihin Yusuf Kalla Datuak Rajo Penghulu, penanaman pohon baringin di rumah gadang, melihat pameran songket Lintau dan pameran budidaya kakao.
Dengan pemberian gelar sangsako adat kepada Lukas Enembe, maka Gubernur Papua tersebut otomatis sudah di angkat sebagai anak kemenakan suku Kutianyia Tanjuang Kociak Nagari Tanjung Bonai. (TIA)

Exit mobile version