Tanah Datar, bakaba.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Singgalang 2025.
Pelaku yang ditangkap berinisial YS (31) warga Jalan Agus Salim Kota Jambi Provinsi Jambi.
Polisi menangkap YS di simpang lampu merah Andil jalan Adam Malik Kota Jambi, Kamis (04/09) sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bakaba.net, antara korban dan pelaku YS ini saling kenal, bahkan pelaku pernah meminjam kenderaan tersebut.
Pelaku ini kabarnya mengetahui kondisi motor yang kunci kontaknya sudah los dan dapat dihidupkan mengunakan kunci kontak lain.
Malam itu sesaat sebelum melakukan aksinya, pelaku masih sempat membuatkan korban air minum, selanjutnya memanfaatkan kelengahan korban, motor yang diparkir di depan warung lansung disikat dengan kunci lain.
Usai melancarkan aksinya ini, pelaku lansung menghilang dari Jorong Gantiang Ateh Nagari Tanjung Alam, bahkan nomor HP yang digunakan pelaku sudah tidak diaktifkan.
Hingga Akhirnya polisi dapat melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di kota Jambi, dan penyidik lansung bergerak meringkusnya.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., mengatakan pelaku diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor pada Minggu tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Di Jorong Gantiang Ateh Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/VII/2025/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 21 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. YS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat curanmor kerap dilakukan secara berulang oleh para pelaku.
“Saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Jaran Singgalang 2025, sebuah operasi khusus yang digelar jajaran kepolisian untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sumbar.
POlres Tanah Datar sebut Surya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukum Tanah Datar,” tegas AKP Surya Wahyudi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam menekan tindak kriminal.
Dengan penangkapan pelaku ini, ia berharap masyarakat merasa lebih tenang dan percaya bahwa aparat kepolisian selalu hadir memberikan rasa aman.
“Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat. Mohon dukungan semua pihak,” ujar Surya Wahyudi.