Pakar Ilmu Komunikasi Publik Unand Sebut Hoaks Termasuk Sumber Informasi Non Formal

Pakar Ilmu Komunikasi Publik Unand Sebut Hoaks Termasuk Sumber Informasi Non Formal

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Gaya hidup digital saat ini sangat berpengaruh terhadap penyebaran berbagai informasi di Media Sosial. Tidak semua dari informasi itu mengandung kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan atau hoak (Hook), meski sebenarnya menurut Pakar ilmu  Komunikasi Publik  Unand Drs.  Najmuddin Muhamnad Rasul Pd.  P Hoak itu termasuk termasuk informasi informal.

Masih seputar hoak,  hari ini Pemkab Tanah Datar mngelar sebuah forum diskusi publik untuk menangkal hoak bagi generasi muda di Emersia Hotel.

Kegiatan itu untuk menindak lanjuti surat tertanggal 23 April 2019 dari Direktorat Jendral Informasi Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI bernomor 575/KOMINFO/DJIKP.6/IK.03/04/2019.

Peserta kegiatan yang direncanakan di mulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar,  Satgas Penyebaran Informasi Publik dan organisasi kepemudaan.

Kegiatan Diskusi Publik untuk menangkal Hoaks bagi generasi muda ini sebagai media menyebarluarlan UU ITE ditenggah2 masyarakat.  Pasalnya banyak orang yang belum tahu tentang UU yang mengatur tentang UU itu,  dan ironisnya banyak orang yang harus berhubungan dengan polisi dan terjerat hukum gara-gara aktifitas bermedia sosial itu.

Hoaks’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah berita bohong. Dalam Oxford English Dictionary, ‘hoax’ adalah kebohongan dengan tujuan jahat. Muhammad Alwi Dahlan seorang Ahli Komunikasi menjelaskan hoaks merupakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah.

Sementara dalam Kamus  Jurnalistik , hoak  dapat diartikan sebagai  berita  bohong  ( Libel ) sebagai berita yang tidak benar-benar menjurus pada kasus pencemaran nama baik.

Hoaks merupakan hal yang berbahaya dan dapat merugikan masyarakat. Hoaks merupakan pembunuhan karakter yang berbeda dengan kritik. Hoaks juga berbahaya karena memanipulasi, kecurangan dan dapat menjatuhkan orang lain. Hoaks merupakan tindakan kriminal di wilayah cyber, dan hoaks hadir dari sikap mental yang mengesmpingkan integritas.

Kepala Kominfo Tanah Datar Drs.  Abrar menyebutkan kegiatan forum diskusi publik dalam menangkal hoal bagi generasi muda  itu secara umum, agenda diskusi membahas proses produksi Hoax, bagaimana Hoax dibagikan atau disebarkan, dan bagaimana dampak yang ditimbulkannya. Di akhir diskusi, narasumber memberikan tips-tips yang bisa dilakukan oleh warganet agar tidak menjadi pelaku penyebaran Hoax.

Penangkalan hoak diantaranya adalah memahami sebuah informasi secara holistik dan kompresi, mengecek kebenaran atau validitas sebuah informasi sebelum dipercayai atau dibagikan, dan yang paling penting adalah tidak bersikap reaktif dan impulsif pada setiap informasi yang diperoleh.

Diskusi akan memperbincangkan kontekstual dan aktual bagi kehidupan anak muda masa kini, karena kita menyadari pada era millenial ini setiap orang tidak bisa pisah dari yang namanya internet.

Bahkan, internet sekarang menjadi bagian dari gaya hidup. Apalagi kalau bukan yang dinamakan gaya hidup digital. Semenjak adanya koneksi jaringan internet yang bisa dengan mudah didapatkan, hal itu membantu hidup kita menjadi lebih mudah. Dan itulah salah satu alasan teknologidiciptakan untuk mendukung kegiatan sehari-hari.Tentunya ada banyak peranan internet yang membantu dalam kegiatan sehari-hari

Gaya hidup digital juga mempengaruhi jenis-jenis pekerjaan, banyak muncul pekerjaan-pekerjaan baru yang cocok dengan era millennial. Pekerjaan yang diinginkan oleh generasi sekarang adalah pekerjaan yang lebih seru dibanding generasi zaman dahulu. Seperti youtubers, selebgram, blogger, content writer, online shop, dan web developer.

Sekarang yuk kita cari tahu ketentuan pidana dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik No.  11 tahun 2011 yang akan menjerat pelaku hoaks.

Ketentuan pidana akibat melanggar peraturan UU ITE atau yang dituduhkan penyebar hoak  di ancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal  12 tahun penjara sementara sanksi denda minimal  sebesar   600 juta rupiah dan maksimal 2 Milyar rupiah.

Mencermati ketentuan pidana ini, maka setiap pelaku penyebar hoak akan mendapat sanksi hukum antara 6 tahun sampai 12 tahun,  sesuatu yang harus dibayar mahal ketika kita tidak bijak bermedia sosial.

Wartawan sebagai pilar ke 4 Demokrasi harus berperan aktif dalam memerangi hoak itu dengan menyajikan berita yang benar sesuai fakta dan berimbang, pasalnya seorang pekerja jurnalistik dituntut netral dalam setiap pemberitaan jangan sampai hanya ingin mendapat perhatian lalu menunjukan simpati yang berlebihan.

Lalu bagaimana pendapat Pakar Ilmu Komunikasi Publik Unand Drs.  Najmuddin Muhammad Rasul  Ph. D terkait Hoaks.  Bagi seorang Profesor  asal Malalo Tanah Datar ini justru berpendapat Hoaks termasuk sumber informasi non informal. Untuk itu seorang pemimpin bersama timnya harus menganalisa hoaks sehingga apapun bentuk informasi adalah usefull atau bermanfaat. Tetapi lanjutnya di Indonesia Hoaks justru dijerat UU ITE.

Seluruh informasi yang bersumber dari informasi non formal akan usefull selama kita dapat menganalisanya dengan cermat. (TIA)

 

 

Leave a Reply