BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Nekat Gelapkan Mobil, Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Tanah Datar, bakaba.net – Satuan Reses Polres Tanah Datar menangkap seorang tersangka penggelapan mobil pada Jum’at (04/07).

Tersangka bernama F (48), warga Padang Panjang, Sumatera Barat sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban pada 15 Mei 2025.

“Kami menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penggelapan mobil dan langsung melakukan penyelidikan,” kata Surya, Sabtu (05/07).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka F, dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1662 POH.

“Selain mobil, kami juga menyita STNK,” tambah Surya.

Tersangka F sebut Surya diduga melakukan penggelapan mobil tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanah Datar.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini,” tegas Surya.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli mobil. (***)

Exit mobile version