Nagari Kinali ini mewakili Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam Lomba Kompetensi Transparasi Pelaksanaan Dana Desa tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2019.
Penilaian terhadap nagari itu sudah dilakukan Rabu (20/11) dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Kinali.
Bupati Pasbar, H. Yulianto menyebutkan ADD yang diterima Nagari Kinali masih jauh tertinggal dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya se-Sumatera Barat. Tahun 2019, Pasbar menerima ADD sebanyak Rp.47.238.491.000,-.
Dari besaran alokasi dana tersebut, Nagari Kinali merupakan nagari yang mendapat alokasi tertinggi tidak hanya di Kabupaten Pasbar, tapi menurut data Kementerian Keuangan merupakan alokasi Dana Desa tertinggi di Indonesia sebesar Rp.4.381.700.000,-.
Sementara total Dana yang dikelola Nagari Kinali tahun 2019 sebanyak Rp.14.428.683.367 yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Nagari(ADN), Bagi Hasil Pajak dan Pendapatan Asli Nagari serta Dana SILFA tahun lalu yang mencapai Rp.2.509.295.486.
Jika dilihat dari besaran anggaran yang dikelola oleh Nagari Kinali terlihat Nagari Kinali mengelola anggaran tertinggi di Sumbar namun jika dilihat dari luas wilayah Nagari Kinali yang mencapai 387,60 KM persegi dan jumlah penduduk Nagari Kinali berjumlah 16.096 KK, 72.167 Jiwa, terlihat besarnya anggaran ini belum mampu menjawab dan mengatasi persoalan di Nagari Kinali.
Nagari Kinali merupakan salah satu nagari yang tertib dalam pengelolaan keuangan yang dilihat dengan beberapa indikator seperti tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan yaitu tangal 10 pada bulan Januari tahun berikutnya.
Yulianto juga mengatakan tujuan kegiatan ini untuk menghindarkan pejabat publik dari berbagai upaya penyimpangan dalam pegelolaan Dana Desa.
“Keterbukaan atau ketransparan bukanlah suatu ancaman bagi Nagari akan tetapi justru menjadi pemicu bagi tata kelola Pemerintahan Nagari yang baik.” Pungkas
Transparansi pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan setiap nagari dapat memenuhi prinsip akuntabilitas secara lebih spesifik dan nagari adalah salah satu institusi yang turut menjadi indikator berpengaruh dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (JUPRIADI PASARIBU)