Masyarakat Lintau Buo Tuntut PLN Tuntaskan Ganti Rugi Sutet

Masyarakat Lintau Buo Tuntut PLN Tuntaskan Ganti Rugi Sutet

- in Headline, Peristiwa
0

Batusangkar, Bakaba–Perwakilan Masyarakat Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar menutut PT PLN menyelesaikan konflik selesainya pembayaran ganti rugi dan kompensasi terhadap warga atas jalannya proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Pasalnya ada perbedaan ganti rugi yang mencolok antara warga Lintau Buo dan Sijunjung.

Perwakilan masyarakat menuntut PT PLN dapat menyelesaikan konflik dalam empat hari. Penyelesaian waktu selama empat hari tersebut merupakan penantian panjang warga. Soalnya masyarakat setempat sudah mulai memperjuangkan ketimpangan perbedaan pembayaran tersebut sejak tahun lalu, bahkan warga setempat juga mengutus utusan ke Medan untuk penyelesaian konflik.

Permasahan terkait perbedaan pembayaran ganti rugi yang mencolok tersebut terungkap pada pertemuan perwakilan masyarakat Lintau Buo dengan pihak PLN di aula eksekutif kantor bupati Tanah Datar kamis 7/9. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kejati

Sumatera Barat Rio Rizal dan Rini Anita, PT PLN Sumatera Barat Andi Risky, Ass II Perekonomian dan Pembangunan Tanah Datar Ir. Helfy Rahmi Harun, Kadinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan, Kadinas Pertanian, OPD terkait, camat, nagari dan perwakilan masyarakat korban sutet di Lintau Buo.

Fauzan perwakilan masyarakat korban Sutet menuturkan dalam menyelesaian kasus perbedaan pembayaran ganti rugi dampak pembangun Sutet, dirinya sudah dua kali mendatang kantor PT PLN yang ada di medan. Kedatangan pertama pada tanggal 20/4 lalu, dia mengaku sudah memberitahukan persoalan perbedaan ganti rugi, saat itu salah seorang pegawai PLN yang menemui dia mengatakan bahwa tidak membolehkan perbolehan perbedaan pembayaran, hal ini harus di selesaikan.

Akhirnya pada tanggal 14/4 Fauzan kembali mendatangi kantor PLN Medan untuk menagih janji penyelesaian kasus perbedaan pembayaran ganti rugi sutet yang kunjung selesai, tetapi tidak satupun karyawan PLN yang menemui Fauzan kecuali hanya satpam yang mondar mandir di hadapannya.

Pada saat pertemuan tersebut perwakilan masyarakat mengungkap bukti perbedaan pembayaran ganti rugi pembangunan sutet tersebut. Di Kabupaten Sijunjung warga korban Sutet menerima ganti rugi Rp. 750.000/batang untuk jenis pohon karet sementara di Lintau Buo pohon karet warga hanya diganti rugi sebesar Rp. 350.000/batang.

Masyarakat setempat butuh kepastian penyelesaian konflik perbedaan pembayaran ganti rugi pembangunan sutet tersebut. Pasalnya menurut dia, masyarakat merasa ditipu oleh pihak PLN perihal masalah kompensasi dan ganti rugi atas jalannya proyek listrik tersebut.

“Kami merasa ditipu oleh PLN karena hak-hak kami yang diberikan tidak sesuai dari apa yang seharusnya didapat”, ujarnya.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumbar Rio Rizal mengatakan pihak kejaksaan hadir dalam penyelesaian kasus kompensasi sutet tersebut untuk menjamin kepentingan, kepentingan masyarakat yang dihujudkan negara untuk kesejahteraan masyarakat . Pelepasan hak yang terkait pembangunan sutet tersbut didasarkan pada prinsip kehormatan yang dibayarkan tidak hanya kompensasi terhadap tanah, tapi, tanam-tanaman, bangunan dan yang terkait dengan tanah memperoleh kompensasi.

Menurut Rio Rizal perbedaaan kompensasi yang diterima warga Lintau Buo dan Sijunjung termasuk kepada kebijakan, sementara yang dilakuan PLN sudah berjalan pada relnya. Kejati mendampingi penyelesaian konflik untuk mendorong yang benar. Rio Rizal juga mendorong masyarakat korban sutet untuk menempuh jalur hukum, bila tidak puas dengan kompensasi tersebut. Tetapi bila menempuh jalur hukum tentunya membutuhkan waktu, tenaga dan uang.

“Prosedur sudah dilaksanakan tetapi tidfak dilaksanakan, bila tidak puas bapak boleh mengadukan, tetapi membutuhkan waktu, tenaga dan waktu”, ujarnya. Konflik kompensasi sutet memang sering muncul baik itu di Sijunjung, Lubuk Sikaping ataupun daerah lainnya. Harapan kita semua PLN segera memproses penyelesaian konflik tersebut.

Sementara itu Ass Perekonomian dan Pembangunan mendorong PLN segera memproses penyelesaian konflik pembayaran perbedaan ganti rugi tersebut. Dalam proses penyelesaiannya diharapkan setiap perkembangan penyelesaian segera diberitahukan kepada masyarakat
Pembangungan jaringan sutet 275 KV dari GI Kiliranjao-GI Payakumbuh akan dibangun sebanyak 372 tapak tower yang melalui daerah Kabupaten Sijunjung, Tanah Datar, Limapuluh Kota, dan Kota Payakumbuh. (TIA)

 

Leave a Reply