BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Terpilih

Tanah Datar, bakaba.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar Dicky Andrika pimpin rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Kamis (6/2/2025) malam di Emersia Hotel Batusangkar.

Dalam rapat itu, ia menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Eka Putra – Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

“Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih malam ini merupakan puncak proses Pilkada sejak pendaftaran Bakal Calon bulan Agustus tahun lalu sampai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas permohonan perselisihan hasil pemilu yang dikeluarkan 5 Februari kemaren,” ujarnya.

Dikatakan Dicky, pasangan Eka Putra – Ahmad Fadly meraih sebanyak 85,692 suara atau 52,48% dari total suara sah pada Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu.

“Sesuai dengan keputusan MK tersebut, KPU Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon 02 Eka Putra – Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030,” katanya. (***)

 

 

Exit mobile version