KPU Tanah Datar Tetapkan DCT 2019, Satu Bacaleg PKS Mundur

KPU Tanah Datar Tetapkan DCT 2019, Satu Bacaleg PKS Mundur

- in Headline, News, POLITIK, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datat menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Pemilu 2019 sebanyak 439 orang, Kamis (20/9/2018).

Jumlah ini selisih satu orang karena mengundurkan diri dan tidak dilakukan penggantian.

Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi , mengatakan, pihaknya menetapkan DCT untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar sebanyak 439 orang.

Jumlah ini selisih satu orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya ditetapkan yakni 440 caleg.

Satu orang caleg yang dihapus dari DCT adalah Musfi Yendra dari PKS di dapil 2 Tanah Datar. Alasan Musfi Yendra mengundurkan diri dari pencalonan dan tidak dilakukan penggantian oleh partai pengusung karena ingin lebih fokus mendampingi anaknya dalam pengobatan

“Hanya satu orang yang mengundurkan diri dari pencalonannya dan dari partainya tidak mengganti atau mengusulkan nama,” ujar Fahrul Rozi Kamis (20/9/2018).

Sebelumnya KPU Tanah Datar menetapkan 419 orang DCS, dari 448 orang yang mendaftar, berdasarkan verifikasi KPU memutuskan 29 orang Bacaleg tidak memenuhi syarat. Selanjutnya Partai Berkarya dan PSI melakukan upaya hukum. Dalam upaya hukum tersebut 18 orang Bacaleg dikabulkan permohonannya dan satu orang ditolak karena tidak bisa menunjukan SKCK, sedangkan kedua pemohon dari Partai Berkarya juga dikabulkan permohoannya.

Kedua puluh Bacaleg tersebut dapat memenuhi persyaratan sehingga dapat ditetapkan masuk DPT calon anggota DPRD Tanah Datar.

Lanjutnya, setelah ini seluruh peserta pemilu termasuk Parpol diwajibkan melaporkan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 tepat waktu, sebelum masa kampanye tanggal 23 September 2018. Jika tidak, Parpol terancam dicoret dari peserta pemilu.

“Seluruh peserta pemilu diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Asal Dana Kampanye (LADK) sebelum masa kampanye dimulai. Pelaporan paling lambat pada tanggal 23 September 2018 mendatang,” tutup Fahrul Rozi

Leave a Reply