BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Komisi XIII DPR RI Dorong Optimalisasi Pelayanan Hukum di Sumbar, Shadiq Pasadigoe Tekankan Aksesibilitas dan Pemerataan

Padang, bakaba.net – Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi XIII DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat beserta jajaran.

Pertemuan ini membahas implementasi pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan penegakan hukum di daerah, sekaligus menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi.

Ir. M. Shadiq Pasadigoe menekankan perlu, Akses, Pemerataan, dan Percepatan Layanan

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, menegaskan bahwa peningkatan layanan hukum di Sumatera Barat harus dibarengi dengan aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di daerah pelosok.

“Sebagai putra daerah yang pernah mengemban amanah sebagai Bupati Tanah Datar dua periode, saya memahami betul kesenjangan pelayanan hukum di kabupaten/kota. Tidak cukup hanya menambah anggaran, tetapi juga memastikan pemerataan notaris dan percepatan layanan digital agar masyarakat di nagari-nagari tidak tertinggal dalam akses hukum,” ujar Shadiq.

Mantan Staf Ahli Menteri PAN-RB ini juga mengingatkan agar penguatan kelembagaan hukum di daerah selalu sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, keberhasilan layanan hukum akan semakin nyata apabila masyarakat dapat merasakan langsung kemudahan, baik melalui layanan online maupun kehadiran notaris di wilayah terluar Sumatera Barat.

Shadiq berharap dukungan dari Komisi XIII DPR RI dapat memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat sebagai garda depan pelayanan hukum.

“Saya ingin melihat Sumatera Barat menjadi salah satu daerah percontohan dalam layanan hukum berbasis digital. Dengan pengalaman panjang birokrasi dan kepemimpinan daerah, saya meyakini bahwa sinergi pusat dan daerah adalah kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan merata,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI menyampaikan beberapa poin penting sebagai kesimpulan:

  1. Dukungan tambahan anggaran bagi Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk memperkuat pelayanan AHU dan penegakan hukum.
  2. Apresiasi terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham Sumbar yang berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga lebih dari Rp4,5 miliar melalui layanan fidusia, perseroan terbatas, koperasi, kewarganegaraan, legalisasi, dan apostile.
  3. Dorongan perbaikan infrastruktur teknologi, termasuk peningkatan kualitas jaringan internet serta pemberian akses aplikasi AHU online kepada Kanwil Hukum agar pelayanan berbasis digital semakin efektif.
  4. Dukungan pemerataan penempatan notaris di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan kenotariatan.

Dengan masukan dan komitmen tersebut, Komisi XIII DPR RI bertekad mengawal peningkatan kualitas layanan hukum di Sumatera Barat, sehingga tidak hanya berdampak pada capaian PNBP, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. (***)

Exit mobile version