Kesetaraan Gender, Perjuangan Bersama, Bukan Perjuangan Wanita

Kesetaraan Gender, Perjuangan Bersama, Bukan Perjuangan Wanita

- in Headline, OPINI
0

Oleh Redni Putri Meldianto

Konsep gender mengfokuskan perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh masyarakat dan ditentukan berdasarkan nilai sosial budaya masyarakat. Konstruksi sosial budaya telah menempatkan bahwa gender sebagai sesuatu yang kondrati. Misalnya saja perempuan identik untuk bekerja diranah domestik seperti sumur, kasur, dan dapur, serta perempuan identik dengan sifat lemah lembut, keibuan, tidak agresif. Sedangkan laki-laki identik dengan bekerja diranah publik seperti berorganisasi, politik sampai kepada pengelola ekonomi keluarga

Ketidakadilan yang terjadi karena normal dan nilai masyarakat yang menentukan batasan-batasan dalam bertindak. Sehingga menimbulkan pembagian peran dan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan.

Bagi penganut feminism, pandang masyarakat tersebut telah mempersempit ruang gerak perempuan dan mengakibatkan terjadinya kedikadilan hak asasi manusia. Maka dari itu sebagian perempuan bekerja keras untuk menghapus ketidakadilan gender dan menuntut untuk menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan.

Ketidakadilan gender merupakan tindakan tidakadil bagi salah satu gender, lebih tepatnya kepada pembatasan peran, pemikiran, dan perbedaan perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk dapat meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan diperlukan upaya mengwujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara dengan proses pengarusutamaan gender kedalam proses pembangunan nasional maupun lokal.

Pemenuhan hak konstitusional warga negara yang meliputi HAM dan hak warga negara khususnya perlakuan diskriminasi terhadap perempuan, harus ditangani dengan serius baik dari aspek aturan, struktur maupun budaya. Ketiga komponen tersebut menjadi komponen utama dalam upaya penegakan hak konstitusional perempuan sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1946.

Ketentuan konstitusional itu harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat baik lembaga dan penjabat negara, serta warga negara baik itu laki-laki ataupun perempuan. Sehingga menjadi tegaknya hak konstitusional perempuan. (***)

Leave a Reply