Padang, bakaba.net — Kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi senilai Rp34 miliar yang melibatkan Anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN). Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah dua lokasi milik BSN.
berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, operasi dilakukan di rumah BSN yang juga pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP), dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pribadi BSN di Lapai, Kecamatan Nanggalo, serta di kantor PT BIP yang berada di kawasan By Pass, Kota Padang Senin (17/11/2025). Kedua tempat itu kini disegel penyidik.
Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret BSN telah masuk tahap penyidikan sejak diterbitkannya SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.
Untuk hasil dari penggeladahan sendiri masih menunggu informasi resmi dari pihak Kejari Padang.
Sebelumnya, Kejari Padang telah beberapa kali memanggil BSN. Pada panggilan ketiga, tanggal 19 Agustus 2025, BSN kembali mangkir dengan alasan sakit.
Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan alasan itu.
Meskipun demikian, sumber internal menyatakan bahwa BSN sudah berjanji akan hadir pada panggilan lanjutan pada 27 Agustus 2025 lalu. Kejari Padang, sebagai antisipasi, telah menjalin koordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan BSN.
Selain itu, Kejari telah mengajukan permohonan pencekalan agar BSN tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Padang telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk dari pihak internal PT BIP dan bank terkait. Keberadaan BSN sangat krusial, mengingat posisinya sebagai pemilik perusahaan dan tokoh sentral dalam alur pemberian kredit yang diduga bermasalah. (***)
